MANADOPOST.ID-DPRD Kota Manado menggelar rapat paripurna pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2020, Rabu (09/06/21).
Dipimpin Ketua DPRD Aaltje Dondokambey didampingi Wakil Ketua Noortje Van Bone, Andrei Laikun dan dihadiri Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS).
Wali kota menyampaikan, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Manado Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kota Manado 4/2019 tanggal 27 Desember 2019 merupakan program kerja Pemerintah Kota Manado untuk tahun anggaran 2020.
"Sehubungan dengan adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020, maka pemerintah Kota Manado melaksanakan kebijakan anggaran pergeseran untuk melaksanakan kegiatan belanja tak terduga dan kegiatan yang berkaitan dengan pandemi covid-19. Adapun kebijakan anggaran pergeseran terakhir ditetapkan melalui peraturan Wali Kota Manado 34/2020,” ungkap wali kota ketika membacakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020.
“Walaupun sudah di periksa BPK saya berharap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Manado tahun 2020 ini juga dibahas oleh DPRD,” pungkasnya. (ite) Editor : Yolister Karame (ukw: 17400)