MANADOPOST.ID- Hal menarik dilakukan Pemerintah Kota Manado terhadap wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Informasi yang dirangkum, pemerintah telah mengumumkan penghapusan denda PBB-P2 selama periode Tahun 2014 hingga 2022 yang belakngan disambut positif oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Manado Steven D Rende SH MH mengatakan, bahwa pemerintah memperhatikan kebutuhan dan beban pajak yang ada di tengah masyarakat.
"Pemerintah Kota Manado memberikan keringanan kepada warga terkait pembayaran pajak. Ini adalah langkah progresif yang dinilai akan memberikan dampak positif langsung bagi kesejahteraan warga," ungkap Steven Rende.
Rende menambahkan, proses penghapusan denda PBB-P2 akan berlangsung mulai 1 Agustus 2023 hingga 15 Desember 2023.
"Warga Kota Manado dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB-P2 di Kantor Bapenda Kota Manado serta fasilitas pembayaran lainnya yang telah tersedia," tutup Rende. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu