MANADOPOST.ID- Dua rumah yang terletak di Grand Casa De Viola serta Bangunan Kantor Pemasaran milik PT Wenang Permai Sentosa, yang juga dikenal sebagai AKR Land Development, telah disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado, serta telah dilakukan taksasi, beberapa waktu lalu.
Menurut tim kuasa hukum Agustince Puasa, yang terdiri dari Suprianto Tahumang SH, Allan Belly Bidara SH dan Nico Walone SH CLA, pihak tergugat yaitu PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land selaku pengembang Grand Kawanua International City (GKIC), kalah dalam perkara. Keputusan yang dikeluarkan adalah hasil dari rangkaian perkara yang meliputi Nomor: 702 PK/PDT/2022 Jo. Nomor: 1730 K/PDT/2021 Jo. Nomor: 150/PDT/2020/PT.Mnd Jo. Nomor: 298/Pdt.G/2019/PN.Mnd.
Allan Bidara, salah satu tim kuasa hukum penggugat, menjelaskan, pihak tergugat telah dianggap tidak memiliki itikad baik dan tidak patuh terhadap hukum.
Allan Bidara mengungkapkan, bahwa pihak tergugat belum menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut mengamanatkan bahwa pihak tergugat harus membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat Agustince Puasa, senilai Rp 4.700.000.000 atau 4,7 miliar Rupiah.
Bidara menegaskan, bahwa putusan itu diberikan karena tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua International City (GKIC), yang dianggap tidak mematuhi putusan pengadilan.
Bidara juga menyatakan bahwa meskipun demikian, pihaknya masih membuka peluang untuk perdamaian jika PT Wenang Permai Sentosa/AKR Land Development Grand Kawanua Internasional City (GKIC) bersedia mematuhi putusan dan membayar kerugian kepada kliennya, Agustince Puasa, sebesar Rp 4.700.000.000 atau 4.7 miliar rupiah.
"Jika tidak ada perdamaian maka kami akan tetap melanjutkan pada proses lelang atas aset yang disita," tegas Bidara.
Di sisi lain, Eko Yudhi Ariyanto SH, yang mewakili kuasa hukum GKIC, mengungkapkan bahwa timnya masih aktif mencari jalan hukum lebih lanjut terkait perkara ini. "Saya baru-baru ini mengikuti persidangan untuk mengikuti perkembangan kasus ini," ungkap Yudhi.
Adapun informasi yang dirangkum Manado Post, penyitaan tersebut buntut dari persoalan antara penggugat dan tergugat pada Tahun 2017. Waktu itu penggugat mengetahui bahwa ada masalah sengketa perdata untuk lahan bangunan yang dimaksud. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu