Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Manado Hentikan Penuntutan Lima Perkara, Simak Alasannya

Gregorius Mokalu • Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:37 WIB

Kejari Manado dalam Program Restorative Justice.
Kejari Manado dalam Program Restorative Justice.

MANADOPOST.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, menyelesaikan lima perkara menggunakan pendekatan Keadilan restoratif selama kurun waktu Bulan Juli 2023 hingga Agustus 2023.

Ini melampaui catatan tahun sebelumnya, di mana hanya satu perkara yang diselesaikan dengan metode serupa pada Tahun 2022.

Pengumuman penghentian penuntutan lima perkara dengan pendekatan Keadilan restoratif, juga dikenal sebagai restorative justice (RJ), dilakukan melalui sebuah sesi ekspose daring yang dipandu oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH MH, Kasi Pidum Taufiq Fauzi SH, serta JPU yang menangani perkara-perkara tersebut.

Dalam sesi ekspose daring ini, turut hadir Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana, yang didampingi oleh Direktur TP Oharda, JAM Pidum Agnes Triani SH MH, Koordinator pada JAM Pidum, serta pejabat lainnya.

Partisipasi juga datang dari Kajati Sulawesi Utara, Dr Andi Muhammad Taufik SH MH CGCAE, Aspidum Kejati Sulut Jeffry P Maukar, SH MH, bersama dengan Koordinator dan para Kasi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.

Kelima perkara yang berhasil diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif adalah:

Pertama yakni tersangka Tengku Langi, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan terhadap Benny Langi Ang. Penyelesaian perkara ini tercapai pada Tanggal 18 Juli 2023.

Kemudian tersangka Benny Langi Ang, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan terhadap Tengku Langi. Penyelesaian perkara ini juga terjadi pada tanggal 18 Juli 2023.

Berikut adalah tersangka Jesse JC Salilo, yang melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, karena melakukan ancaman kekerasan terhadap Henly Taroreh. Penyelesaian perkara ini dilakukan pada Tanggal 2 Agustus 2023.

Selanjutnya tersangka Afriansyah Embo yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan terhadap Shanta Iroth. Penyelesaian perkara ini tercapai pada Tanggal 10 Agustus 2023.

Lalu tersangka Melky R Kapoh Alias Melki, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, karena melakukan penganiayaan terhadap Ryan I Tiwang. Penyelesaian perkara ini dilakukan pada Tanggal 15 Agustus 2023.

Adapun keputusan penghentian penuntutan kelima perkara ini telah disetujui oleh JAM Pidum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini menunjukkan bahwa antara tersangka dan korban, telah tercapai perdamaian, dan keduanya bersama-sama mencari penyelesaian yang sah menurut hukum serta merumuskan pemulihan keadaan ke kondisi semula.

Pendekatan keadilan restoratif menekankan pada pemahaman mengapa seseorang melakukan tindak pidana, penyesalan pelaku, serta permohonan maaf kepada korban.

Proses perdamaian ini juga melibatkan pengampunan dari korban dan komitmen pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Proses penghentian penuntutan kelima perkara ini telah melibatkan berbagai tahapan, dengan pelibatan tokoh masyarakat, keluarga, dan jaksa penuntut umum, menjadikannya sebagai langkah penting menuju rekonsiliasi dan keadilan yang lebih baik," ungkap
Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar. (gre)

Editor : Gregorius Mokalu
#Kejaksaan #Restorative justice #MANADO #Hijran Safar #Kejari #negeri #Wagiyo Kajari Manado