Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pelaku Pornografi di Manado, Merekam Korban dan Meminta Uang Tebusan

Gregorius Mokalu • Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:41 WIB

Pelaku dan Barang Bukti Telah Diamankan di Makopolresta Manado
Pelaku dan Barang Bukti Telah Diamankan di Makopolresta Manado

MANADOPOST.ID- Tim Resmob On the Road (ROTR) Polresta Manado, menangkap pelaku kasus pornografi di IT Centre Manado, Kecamatan Wenang.

Pelaku berinisial RWS (26), seorang warga Kotamobagu, ditangkap di salah satu Pusat Perbelanjaan elektronik di Manado pada Rabu (30/8/2023) sekira Pukul 17.15 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, bersama dengan Kasi Humas, Ipda Agus Haryono, mengumumkan penangkapan ini dalam konferensi pers di Mako Polresta Manado pada Kamis, (31/8/2023).

Kasat Reskrim mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan melalui penyelidikan akun palsu yang digunakan oleh pelaku, serta melalui penelusuran nomor telepon seluler yang digunakan oleh pelaku.

Tim berhasil mengumpulkan data dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan pornografi pada hari Senin 29 Mei 2023, sekira Pukul 19.00 Wita dan pada Hari Jumat 2 Juni 2023 sekira Pukul 23.00 Wita.

Pelaku merekam tanpa izin aktivitas korban JMR (24), saat korban sedang beristirahat tidur atau mengganti pakaian di dalam kamar.

Pelaku kemudian menghubungi korban melalui akun palsu dengan nama "Terobos Masuk" melalui pesan instan dan mengancam akan menyebarluaskan rekaman tersebut.

Selanjutnya, pelaku menghubungi korban melalui whatsApp dan mengancam agar korban mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 3 juta ke akun OVO atas nama Messi Sanchez.

Pelaku juga meminta korban untuk melakukan video call telanjang setengah badan.

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi.

"Motif pelaku adalah dendam karena korban tidak menerima hubungan asmara dengannya dan pelaku berusaha memanfaatkan video dan foto yang diambilnya dari korban," ungkap Kasat.

Saat ini, pelaku dan barang bukti, termasuk satu unit ponsel merek redmi note 9T warna biru, video dan foto telanjang dari korban yang disimpan dalam galeri ponsel, serta data di akun massenger dengan nama "Terobos Masuk," telah diamankan di Mako Polresta Manado. (gre)

Editor : Gregorius Mokalu
#MANADO #sugeng santoso #polresta #Julianto Sirait #pornografi