MANADOPOST.ID - Sebuah proyek galian di Paal Dua (sebelah RS Siloam) Manado, mengundang potensi masalah banjir dan kerusakan lingkungan, jika kajian teknis tidak diperhatikan secara cermat.
Para ahli yang diwawancarai Manadopost.id, ikut memberikan penilaian pada proyek ini, menyatakan bahwa aktivitas galian dan penimbunan lahan di bawah Pekuburan Tionghoa (Kubur Cina) itu perlu pendekatan teknis yang baik.
Profesor Fabian Manoppo MAgr, seorang pakar geoteknik, menyoroti beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah memastikan bahwa pengembang harus memastikan ada 40 persen area ruang terbuka hijau dan 60 persen untuk sistem pengelolaan air yang tidak boleh langsung dialirkan ke sistem saluran drainase kota.
"Ini sesuai dengan prinsip Zero Delta Q, yang mengatur agar tidak menambah debit air ke sistem drainase atau sungai. Jika itu tidak dilakukan, tentunya bisa berpotensi membawa dampak yang tidak diharapkan. Karena prinsip Zero Delta Q sebagai upaya pencegahan banjir," nilai Manoppo yang menyelesaikan studi Doktor di Teknik Sipil Geoteknik Kagoshima United University, Jepang.
Manoppo juga menekankan perlunya dinding pengamanan berstandar tinggi untuk keselamatan warga sekitar dan pekerja di lokasi proyek. Ini menghindari potensi risiko bagi yang terlibat dalam pekerjaan.
"Mengantispasi jangan sampai pekerja kena timbunan longsor karena aktivitas galian. Karena kalau saya lihat, di lokasi perlu dinding pengaman kelas berat. Saya berikan analisa teknis saja. Mengenai kelengkapan aturan yang telah dipenuhi di sana saya kurang tahu," ujar Manoppo.
Manoppo juga menyoroti pentingnya analisis dampak lingkungan, meskipun mengakui bahwa AMDAL kini wajib dilakukan secara online single submission (OSS). "Memang saat ini bisa kerja dulu sembari urus AMDAL. Tapi harus pastikan selama proses pekerjaan telah mengacu pada ketentuan dan aturan," tambah Manoppo.
Sedangkan pantauan Manado Post, belum secara jelas terlihat mengenai 40 persen ruang terbuka hijau di lokasi pekerjaan, serta sistem pengendali air larian. Hal itu mengingat areal lokasi yang tidak cukup besar yang dalam masa proses pekerjaan.
Informasi yang dirangkum, proyek penggalian itu juga belum memiliki izin penting yang diperlukan. Namun pihak pengelola pekerjaan mengklaim dalam proses pengurusan.
Sebelumnya, warga telah mengkhawatirkan aktivitas pemotongan bukit dan pengurugan tanah, yang diduga dilakukan tanpa izin yang tepat dan berpotensi merusak lingkungan berupa areal resapan air. Warga merujuk pada aturan yang mengamanatkan AMDAL untuk aktivitas semacam ini.
Pemerintah kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah melarang aktivitas pemotongan bukit dan pengurugan tanah, sehingga mengeluarkan izin hanya untuk pemulihan lingkungan.
"Untuk pemasangan terasering dan pembersihan sedimen. Kalau ada pengglian, itu di luar rekomendasi yang dikeluarkan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Franky Porawouw melalui Kepala Bidang Joune Mailoor.
Pengurugan lahan ini juga memicu kekhawatiran terkait keberadaan kuburan di atas bukit yang bisa terancam longsor akibat aktivitas itu.
Sementara warga yang lain merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 202, mengenai Daftar Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Permen LHK 4-2021).
Aturan itu mengamanatkan bahwa aktivitas pemotongan dan pengurugan tanah dengan volume melebihi 500.000 m3 harus mengikuti prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Dan apabila volume aktivitas tersebut kurang dari 500.000 m3, peraturan tersebut menuntut adanya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Izin-izin itu yang sebenarnya paling penting. Bukan persetujuan atau rekomendasi dari instansi di daerah. Karena bila dilakukan tidak sesuai aturan, maka bisa berpotensi pada hal-hal yang tidak diinginkan yang dampaknya kepada banyak masyarakat," nilai warga. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu