MANADOPOST.ID- Penertiban terhadap pedagang buah, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Wilayah Kelurahan Calaca, Rabu (27/9/2023).
Hal itu sebagai komitmen dalam menjaga kualitas lingkungan dan ketaatan terhadap peraturan di daerah.
Terpantau anggota Pasus Tim Tiga melakukan patroli rutin, dengan fokus utama adalah menanggulangi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Di seputaran wilayah Kelurahan Calaca, sejumlah pedagang buah terlihat berjualan menggunakan jalan, melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Dalam penertiban ini, petugas dengan tegas mengarahkan pedagang untuk tidak lagi berjualan sembarangan di jalan. Tindakan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Upaya ini sejalan dengan semangat peraturan daerah yang diterapkan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kota Manado.
Hanny Waworuntu, Kepala Satpol PP Manado, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ditegaskannya, hal itu menjadi tanggungjawab Satpol PP Manado dalam menjalankan tugas.
Adapun keseluruhan upaya penegakan Perda menunjukkan bahwa pemerintah di dalamnya Satpol sebagai penegak Perda, berkomitmen menjaga ketentraman kota.
Namun upaya menertibkan pedagang buah ini bukan hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga memberikan pesan bahwa ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama.
"Dengan adanya langkah-langkah tegas, diharapkan masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan tertib sesuai aturan," kunci Waworuntu. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu