MANADOPOST.ID- Warga mendesak Satgas pemberantasan mafia tanah Sulawesi Utara (Sulut), menyelesaikan perkara lahan eks Pasar Tuminting, Manado.
Karena sudah sejak 10 Mei 2023, penyidik terkait terinformasi telah diundang ke Jakarta oleh BPN Pusat, menyatakan kasus ini sebagai satu-satunya kasus mafia tanah mewakili Polda Sulut.
Kini, Tim Satgas BPN, Kejari dan Polda Sulut terinformasi telah menetapkan BT, AT, dan ET sebagai tersangka mafia tanah yang di dalamnya ada indikasi penjualan lahan ilegal senilai Rp 350 juta. Tiga orang terkait terinformasi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2023).
Lahan tersebut seharusnya dalam penguasaan ahli waris dengan hak SHM Nomor 53.
Sejak 1948, konflik tanah melibatkan ahli waris Gasper Voges dan Hengkie Willem Abuthan, tetapi pada 2022, Arci Takasana dkk (tersangka), disinyalir menyerobot tanah.
Hasil gelar perkara pada Februari 2023 memenuhi unsur penyerobotan, dan pada Mei 2023, Pemerintah Pusat menetapkan kasus ini sebagai Mafia Tanah.
Penyidik melakukan pengukuran pada Mei 2023, menyimpulkan bahwa tanah masih bagian dari SHM Nomor 53.
Kuasa hukum Juliana Marie Mongie Abuthan menyatakan keadilan harus diutamakan, sementara kasus ini mencerminkan kompleksitas pertanahan di Indonesia.
Irwan Mamontoh SH dan Devi Heryantie SH menegaskan kepemilikan tanah berdasarkan SHM atas nama Juliana Marie Mongie Abuthan.
"Sejarah pemilikan tanahnya jelas. Dimulai pada 1941 dengan pembelian dari Gasper Voges," ungkap Devi Heryantie kepada Manadopost.id.
Adapun kasus ini menghadirkan pertanyaan tentang keabsahan pemilik tanah. Satgas Sulut diharapkan tetap konsisten dan membuka jalan menuju keadilan dalam menangani mafia tanah, mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan kepolisian. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu