MANADOPOST.ID- Pihak Kejaksaan Negeri Manado akhirnya menahan RT alias Rully, salah satu tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) ikan kaleng Tahun 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Manado. RT merupakan pihak dari perusahaan ikan kaleng asal Kota Bitung. Penahanan dilakukan pada Selasa, (3/9/2023).
Rully menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Manado selama tiga jam sebelum ditahan. Kemudian Rully dibawa ke mobil tahanan dan diarahkan ke Rutan Manado.
Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH, menyatakan bahwa Rully akan ditahan selama 20 hari ke depan setelah Kejari melakukan tiga kali panggilan yang tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.
"Selama tiga kali panggilan itu, bersangkutan tidak hadir," ungkap Wagiyo.
Sementara itu, Sammy Kaawoan, yang juga merupakan tersangka, telah mengajukan pra peradilan. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu