Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Kota Manado Tahan Satu Tersangka dari Perusahaan Ikan Kaleng

Gregorius Mokalu • Rabu, 4 Oktober 2023 | 08:45 WIB

DITAHAN: Tersangka sewaktu memasuki mobil tahanan.
DITAHAN: Tersangka sewaktu memasuki mobil tahanan.

MANADOPOST.ID- Pihak Kejaksaan Negeri Manado akhirnya menahan RT alias Rully, salah satu tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) ikan kaleng Tahun 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Manado. RT merupakan pihak dari perusahaan ikan kaleng asal Kota Bitung. Penahanan dilakukan pada Selasa, (3/9/2023).

Rully menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Manado selama tiga jam sebelum ditahan. Kemudian Rully dibawa ke mobil tahanan dan diarahkan ke Rutan Manado.

Kepala Kejari Manado, Wagiyo SH MH, menyatakan bahwa Rully akan ditahan selama 20 hari ke depan setelah Kejari melakukan tiga kali panggilan yang tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

"Selama tiga kali panggilan itu, bersangkutan tidak hadir," ungkap Wagiyo.

Sementara itu, Sammy Kaawoan, yang juga merupakan tersangka, telah mengajukan pra peradilan. (gre)

 

 

Editor : Gregorius Mokalu
#Sammy Kaawoan #MANADO #Bansos #sulawesi utara #Kejaksaan Negeri #Kejari #ikan kaleng #Wagiyo Kajari Manado #Bantuan Covid 19 #2020 #bitung #rully