MANADOPOST.ID- Tim Satgas BPN, Kejari dan Polda Sulut telah menetapkan BT, AT dan ET sebagai tersangka mafia tanah Eks Pasar Tuminting yang di dalamnya ada indikasi penjualan lahan ilegal senilai Rp 350 juta. Tiga orang terkait terinformasi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2023) lalu.
Lahan tersebut seharusnya dalam penguasaan ahli waris pemegang SHM Nomor 53.
Namun ada fakta mengejutkan dalam kasus ini. Informasi yang dirangkum manadopost.id, satu orang tersangka dalam kasus ini berinisial AT, baru saja meninggal dunia setelah terpeleset di kamar mandi.
Info mengejutkan lainnya mengungkapkan bahwa sebelumnya ada ritual sembelih hewan dari keluarga para tersangka yang dilakukan di lokasi tanah yang berperkara tersebut. Konon, ritual ini sebagai upaya mendoakan agar mafia tanah mendapatkan hukuman.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan melalui Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Farly A Rewur SH MM menjelaskan, sebelumnya kasus tersebut telah menjadi atensi khusus kepolisian Polda Sulut.
"Polda Sulut melalui Pak Dir telah mengusulkan penanganannya ke pusat. Di pusat lalu dibahas bersama Bareskrim dan Kejagung yang kemudian disetujui untuk penanganan lebih lanjut. Sekarang tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,"
"Memang ada bayak laporan mengenai permasalahan tanah, tapi kan tidak semuanya bisa disebut mafia tanah, untuk saat ini yang memenuhi kriteria adalah untuk kasus eks Pasar Tuminting itu," ungkap Rewur kepada Manado Post.
Adapun sejak 1948, konflik tanah melibatkan ahli waris Gasper Voges dan Hengkie Willem Abuthan, tetapi pada 2022, Arci Takasana dkk (tersangka), disinyalir menyerobot tanah.
Hasil gelar perkara pada Februari 2023 memenuhi unsur penyerobotan, dan pada Mei 2023, pusat menetapkan kasus ini sebagai Mafia Tanah.
Penyidik melakukan pengukuran pada Mei 2023, menyimpulkan bahwa tanah masih bagian dari SHM Nomor 53.
Irwan Mamontoh SH dan Devi Heryantie SH menegaskan kepemilikan tanah berdasarkan SHM atas nama Juliana Marie Mongie Abuthan.
"Sejarah pemilikan tanahnya jelas. Dimulai pada 1941 dengan pembelian dari Gasper Voges," ungkap Devi Heryantie.
(gre)