MANADOPOST.ID- Upah Minimum Kota (UMK) Manado untuk Tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.590.000, mengalami kenaikan dari Rp 3.535.000 pada Tahun 2023.
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado Paul Sualang SH melalui Sekretaris Ir Macky Gosal MSi.
Gosal menekankan pentingnya mentaati keputusan tersebut, meskipun pengawasan utamanya berada di tingkat provinsi.
"Keputusan harus ditaati," tegas Gosal kepada Manado Post, Selasa (5/12/2023).
Adapun Pengamat Kota David Purukan MSi memberikan penilaiannya.
Menurutnya, kenaikan UMK ini merupakan langkah positif dalam mendukung kesejahteraan pekerja di Manado.
"Kenaikan sebesar Rp 60 ribu mungkin terlihat kecil, namun dapat memberikan dampak signifikan bagi para pekerja yang bergantung pada UMK," nilai Purukan.
Purukan menambahkan, bahwa peningkatan UMK dapat menciptakan stabilitas ekonomi di tingkat lokal dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
"Ini juga mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang," katanya.
Meskipun demikian, Purukan juga mengingatkan bahwa pemantauan terhadap implementasi UMK perlu diperkuat untuk memastikan kepatuhannya di berbagai sektor industri.
"Keberhasilan UMK tidak hanya terletak pada penetapannya, tetapi juga pada implementasinya di lapangan," pungkas Purukan. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu