Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Koruptor Dana Bantuan Covid di Manado Segera Disidang, Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara

Gregorius Mokalu • Rabu, 13 Desember 2023 | 18:15 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Manado
Kantor Pengadilan Negeri Manado


MANADOPOST.ID- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, telah mengirim dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Ini terkait kegiatan pengadaan ikan kaleng tahap I sampai dengan tahap III, dalam program percepatan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, pada tahun anggaran 2020.

Selajutnya diperiksa dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Pelimpahan dua perkara korupsi tersebut telah terdaftar di PN Manado pada Tanggal 12 Desember 2023, dengan nomor 31/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa SARK (Eks Kepala Dinsos Manado) alias Sammy dan nomor 32/Pid.sus-TPK/2023/PN.Mnd untuk terdakwa RI alias Rully selaku pihak dari perusahaan ikan kaleng.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Manado telah menetapkan bahwa sidang pertama untuk kedua perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 19 Desember 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kejari Manado Wagiyo SH melalui Kasi Intel Hijran Safar SH mengungkapkan,
terhadap keduanya, Penuntut Umum Kejari Manado mendakwanya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Safar. (gre)

Editor : Gregorius Mokalu
#Bantuan #Kejaksaan #Covid #MANADO #Bansos #tipikor #ikan kaleng #negeri #2020 #Korupsi