MANADOPOST.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado, Sulawesi Utara, menertibkanpedagang di pusat kota, sekitaran Pasar 45, Rabu (3/01/2023).
Kepala Satpol PP Manado, Hanny Waworuntu, mengungkapkan, operasi penertiban ini difokuskan pada lapak-lapak pedagang kaki lima yang telah menempati jalan dan trotoar.
Waworuntu mengatakan bahwa tindakan ini diambil karena aktivitas berjualan yang merambah ke area lalu lintas dan trotoar telah menghambatkelancaran aktivitas masyarakat,termasuk lalu lintas kendaraan dan pejalan kaki.
Ditegaskan Waworuntu, penertiban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Perda ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menjaga ketertiban di ruang publik, memastikan mobilitas warga, dan melindungi hak pejalan kaki.
Aksi penertiban bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di Pusat Kota Manado.
Juga Waworuntu menegaskan,kegiatan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi semua penduduk.
Waworuntu mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Supaya keseimbangan antara berdagang dan aktivitas masyarakat lainnya dapat terjaga," pungkas Waworuntu. (gre)
Editor : Gregorius Mokalu