MANADOPOST.ID- Personel Satpol PP Kota Manado, merespon laporan dari warga terkait adanya alat peraga kampanye (APK) yang didirikan di halaman warga tanpa izin di Kelurahan Tikala Kumaraka pada Kamis (18/01/2024).
Dalam penjelasannya, Kepala Satpol PP, Hanny Waworuntu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait pemasangan baliho yang tidak mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemilik lahan.
Keberadaan APK ini menimbulkan pelanggaran regulasi terkait tata ruang dan izin pemasangan baliho.
Pasukan Pengamanan Satpol PP segera melakukan peninjauan langsung di lokasi yang dilaporkan.
Setelah memastikan keluhan warga benar adanya, APK langsung diamankan.
Hanny Waworuntu menegaskan pentingnya kerjasama antara instansi pemerintah dan warga.
"Dalam upaya memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan kota," kunci Waworuntu. (gre)