MANADOPOST.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, Sulawesi Utara, sedang menangani pelanggaran yang terjadi sebelum dan setelah Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Pimpinan Bawaslu Manado Heard Runtuwene mengungkapkan, pelanggaran yang ditangani ada lima. Dua di antaranya adalah pidana politik uang dan tiga pelanggaran administrasi alat peraga kampanye.
"Yang pidana sedang ditangani dengan melibatkan Sentra Gakkumdu. Untuk administrasi dalam pengkajian karena sifatnya laporan bukan temuan," ungkap Runtuwene kepada manadopost.id Selasa (20/02/2024).
Sebelumnya, Pengamat Hukum Noerhady Lamonisi SH menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus terkait pelanggaran Pemilu.
Menurutnya, keberhasilan proses demokrasi sebuah negara tidak hanya tergantung pada keberhasilan dalam penyelenggaraan pemilihan, tetapi juga pada kekuatan lembaga hukum dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas demokrasi.
"Dalam konteks ini, pihak kepolisian memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin bahwa setiap pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang, ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Noerhady. (gre)