Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Mantan Kepala Dinas Sosial Manado Dituntut Tujuh Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Ikan Kaleng

Gregorius Mokalu • Senin, 22 April 2024 | 20:26 WIB

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (22/04/2024)
Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (22/04/2024)

MANADOPOST.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evans Sinulingga SH MH menuntut hukuman tujuh tahun penjara bagi terdakwa Sammy Kaawon, Eks Kepala Dinas Sosial Kota Manado, dan 5,6 tahun penjara bagi Rully Iskandar dalam kasus korupsi bantuan ikan kaleng.

Pembacaan surat tuntutan dilakukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado pada Senin (22/04/2024).

Kedua terdakwa diadili atas tindak pidana korupsi bantuan ikan kaleng Tahun 2020 di Dinas Sosial Kota Manado.

Dalam tuntutannya, JPU Evans Sinulingga SH MH menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Sammy Agust Reinhard Kaawoan melakukan "Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama" sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, terdakwa dikenai hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.000.000.

Sementara itu, terdakwa Rully Iskandar Alias Rully juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, denda sebesar Rp. 500.000.000, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.345.382.906.

Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan Negeri Manado menemukan kerugian negara sebesar Rp 7,5 miliar. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#2024 #MANADO #tuntutan #ikan kaleng #2020 #pengadilan #Evans Sinulingga #dinas sosial #Korupsi