MANADOPOST.ID- Paulus Titirlolobi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CV Maju Karya Renalyn (MKR) sebagai pelaksana pekerjaan rehab 22 SD di Manado Tahun 2023, patut diperiksa aparat kepolisian.
Temuan di SDN 27 Singkil jadi contoh kerja serampangan pelaksana pekerjaan.
Proyek rehabilitasi telah selesai, namun plafon sekolah dalam kondisi rusak berat.
Informasi dari pihak sekolah mengindikasikan bahwa plafon yang rusak tersebut seharusnya diperbaiki dalam anggaran rehab Tahun 2023 karena pihak sekolah mengusulkan perbaikan, namun kontraktor tidak mau kerja dengan alasan habis anggaran.
"Menurut pelaksanan pekerjaan, plafon itu nanti berikut," ungkap informan dari sekolah.
Sayangnya, Paulus Titirlolobi selaku PPK tidak bisa dikonfirmasi melalui nomor ponsel 0823 9949 xxxx.
Pihak lain menilai hal itu menandakan kurangnya akuntabilitas dari pihak yang bersangkutan.
"Baik PPK dan pelaksana pekerjaan harusnya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran serta kelancaran pelaksanaan proyek," nilai Noerhady SH.
Sebagaimana diketahui, Polisi tengah menjalankan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek rehabilitasi sarana pendidikan 22 SD Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Thamsil saat dikonfirmasi, membenarkan proses pemeriksaan kasus tersebut. (*)
Editor : Gregorius Mokalu