MANADOPOST.ID- Banyak kasus tanah diduga melibatkan Agus Abidin, Komisaris Utama PT Manado Utara Perkasa, perusahaan yang bakal menimbun pesisir Karangria-Tumumpa.
Contohnya saat Agus Abidin membeli tanah seluas 2.252 M2 di Malalayang I Barat, tepatnya di Komplek Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Sulut Prof Dr RD Kandou Malalayang Tahun 2010.
Informasi yang dirangkum Manado Post, Peter Ventje Pitoy selaku pemilik, menjual lahan tersebut seharga Rp 300 juta kepada Agus Abidin Tahun 2010.
Agus Abidin dalam surat pernyataan menyatakan akan melakukan pembayaran dua kali. Yakni pertama setengah atau 50 persen dari harga tanah, sementara sisa 50 persen lagi akan dibayar Agus Abidin secara tunai setelah tanah mendapatkan pembayaran ganti rugi oleh pihak RSUP Prof Kandouw atau pihak lain Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Namun Peter Ventje Pitoy dalam pengakuannya di sosial media, bahwa ternyata ganti rugi lahan telah diterima Agus Abidin sejak Tahun 2008.
"Tanda tangan saya dipalsukan," ungkap Pitoy dalam postingan sosial media.
Kasus ini terinformasi pernah dilaporkan Peter Ventje Pitoy ke Bareskrim Mabes Polri TBL/437/VI/2016/Bareskrim, namun hingga kini terinformasi belum jelas penyelesaiannya.
Sayangnya hingga saat ini, Agus ‘Elektrik’ Abidin masih menghindar saat dilakukan upaya konfirmasi via seluler di nomor 0822 80111***.
Adapun Pemerhati Hukum Dr Toar Palilingan MH menilai, Kasus mafia tanah tentu saja sangat merugikan bukan hanya bagi pemilik tanah, tetapi juga bagi pemerintah terutama untuk kepentingan proyek pembangunan infrastruktur.
Permainan mafia tanah ini bisa membuat proyek terhambat yang kerugiannya sangat besar.
Menurut Palilingan, mafia tanah pada umumnya merupakan satu kelompok dan melaksanakan aksi secara sistematis dan teroganisir dengan modus operandi yang terus mengalami perkembangan.
Untuk itulah Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional dan apparat penegak hukum lainnya melakukan upaya melalui pembentukan Satgas Mafia Tanah.
Modus mafia tanah pada umumnya dalah memanfaatkan kelangkaan tanah dengan pihak-pihak terkait pertanahan untuk berbagai kepentingan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang paling bertanggungjawab dalam administrasi pertanahan hingga kini masih menaruh perhatian terhadap keberadaan mafia tanah.
Cara kerja mafia tanah antara selalu mencari informasi tentang perkembangan harga tanah di daerah tertentu oleh pemerintah setempat seperti Pemda, sehingga jika pemerintah sudah membuat perencanaan untuk membangun pusat-pusat perekonomian atau wilayah industri di daerah yg baru, mafia-mafia tanah itu akan mencari informasi tentang lokasinya dan harga pasarannya.
Mafia tanah bahkan bisa memanfaatkan pejabat-pejabat untuk melaksanakan aksinya demi berbagai kepentingan diri sendiri.
Ditegaskan Palilingan, upaya yang harus dilakukan untuk memberantas mafia tanah, tidak lain adalah mengambil langkah tegas. Mulai dari penguatan payung hukum juga koordinasi semua instansi terkait terutama dengan lembaga pertanahan untuk penyediaan data-data kasus-kasus pertanahan yang memiliki indikasi pidana.
"Dengan adanya kordinasi dapat dilakukan pemetaan terhadap kasus-kasus pertanahan yang terjadi. Juga penerapan sanksi yang tidak tebang pilih terhadap mereka yang telah memiliki bukti yang kuat terindikasi sebagai mafia tanah," pungkas Palilingan. (*)
PERMINTAAN MAAF
Redaksi meminta maaf kepada pengadu dan pembaca atas pemberitaan yang melanggar UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. (salam redaksi)
Editor : Gregorius Mokalu