MANADOPOST.ID- Tim Charlie Polresta Manado, mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial SM (30), warga Sawangan, Kecamatan Tombulu, ditangkap pada Jumat (17/05/2024) sekira Pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya Tim Charlie Polresta Manado melakukan pengejaran berkoordinasi dengan Resmob Polres Halmahera.
Lokasi penganiayaan yakni di Hotel Makapetor, Jalan Babe Palar, Kecamatan Wanea pada pada Rabu 01 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 WITA.
Sementara korban adalah Nadia Katrin Jacob (20), warga Sawangan, Kecamatan Tombula, yang diketahui merupakan kekasih dari pelaku.
Menurut keterangan korban sebelum meninggal dunia, peristiwa bermula saat korban dan pelaku menginap di Hotel Makapetor. Pada sekira pukul 03.00 WITA, korban menerima telepon dari salah satu teman perempuannya.
Namun, pelaku yang cemburu, mengira telepon tersebut berasal dari seorang lelaki. Pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul mata kiri, lengan kiri lalu menendang bagian belakang tubuh korban berulang kali.
Akibatnya, korban mengalami luka memar parah dan sempat koma selama lebih dari satu minggu sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan, setelah menerima laporan kejadian, Tim Charlie yang dipimpin oleh IPTU Putut Wiyono segera melakukan penyelidikan.
Informasi yang dikumpulkan mengindikasikan bahwa pelaku berusaha melarikan diri ke Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Tim Charlie kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Halmahera Utara dan berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat kos di Kelurahan Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Setelah penangkapan, pelaku dibawa kembali ke Manado untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga kuat karena rasa cemburu yang berlebihan. Barang bukti yang ditemukan akan diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses hukum terhadap pelaku.
“Pelaku telah diamankan di Makopolresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (*)
Editor : Gregorius Mokalu