MANADOPOST.ID– Sanksi tegas diberlakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah Pusat Kota Manado pada Selasa (17/12/2024).
Kali ini, petugas dari Satlantas Polresta Manado melakukan tindakan dengan menggembosi ban kendaraan yang terparkir tidak sesuai aturan.
Tindakan tegas ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas dan mengurangi kemacetan di pusat kota.
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran parkir, seperti ruas jalan utama dan kawasan yang padat aktivitas warga.
Penertiban ini juga menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
"Kendaraan yang parkir sembarangan, terutama di bahu jalan yang seharusnya steril, sering kali menjadi penyebab kemacetan. Tindakan tegas ini kami lakukan untuk menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan lain," tegas Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Heriadi Ismail sembari mengimbau para pemilik kendaraan untuk menggunakan area parkir resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Selain penggembosan ban, petugas juga memberikan surat tilang kepada pengemudi yang melanggar aturan.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku mendukung langkah Satlantas karena dianggap efektif mengatasi masalah parkir liar di Manado.
"Diharapkan, dengan adanya penertiban ini, meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama," nilai beberapa warga. (*)
Editor : Gregorius Mokalu