Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Baru Lima Sekolah di Kota Manado Bisa Makan Bergizi Gratis, yang Lain Kapan? Ini Penjelasannya

Gregorius Mokalu • Selasa, 14 Januari 2025 | 19:43 WIB

PENINJAUAN Program Makan Bergizi Gratis oleh Dandim 1309 Manado, Letkol Arh Yosip Brozti.
PENINJAUAN Program Makan Bergizi Gratis oleh Dandim 1309 Manado, Letkol Arh Yosip Brozti.

MANADOPOST.ID– Program nasional Makan Bergizi Gratis telah berjalan dengan lancar selama sepekan di Kota Manado.

Berbagai pihak turut memonitor jalannya program ini, termasuk Dandim 1309 Manado, Letkol Arh Yosip Brozti, yang melakukan peninjauan pada Selasa (14/01/2025).

“Saat ini, terdapat 5 sekolah yang menjadi penerima manfaat dari Program Makan Bergizi Gratis, yaitu TK Bernadete, SD Katolik 17 Manado, SMP Katolik Hati Kudus, SMPN 4 Manado, dan SMAN 9 Manado,” ungkap Dandim.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dr Bart Assa menjelaskan bahwa secara teknis mekanisme penerapan dilakukan oleh instansi bersangkutan yakni Dinas Pendidikan yang kemungkinan saat ini program masih dalam tahap uji coba sembari menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.

Namun dari aspek penganggaran, kata Assa, Pemerintah Kota Manado telah merespon cepat.

Dijelaskan Assa, bahwa Pemerintah Kota Manado, dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, telah membuka rekening belanja khusus untuk mendukung program Makan Bergizi Sehat sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tersebut.

Untuk itu, dalam APBD 2025, khususnya pada DPA Dinas Pendidikan Kota Manado, telah dianggarkan anggaran kontribusi sementara sebesar Rp 1 miliar.

Meskipun anggaran tersebut mungkin masih belum mencukupi seluruh kebutuhan, namun untuk memudahkan pelaksanaan perubahan APBD 2025.

"Kode rekening belanja untuk program Makan Bergizi Sehat telah dibuka dan diisi dengan anggaran. Jumlah anggaran tersebut dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah terbitnya petunjuk teknis resmi mengenai penganggaran dan pelaksanaan program Makan Bergizi Sehat," pungkas Assa.

Assa menambahkan, hal tersebut menindaklanjuti amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah, termasuk Pemkot Manado, telah mematuhi pedoman yang telah ditetapkan di antaranya yakni

Pertama yakni pengalokasian dukungan anggaran. Anggaran yang bersumber dari APBD TA 2025 harus dialokasikan pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah (dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Manado) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah (KKD) dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian alokasi anggaran untuk makan bergizi sehat. Anggaran untuk program Makan Bergizi Sehat yang bersumber dari transfer keuangan daerah, mewajibkan kontribusi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran kontribusi dari APBD TA 2025 sebagai bagian dari sinergi pendanaan.

Selanjutnya penyesuaian anggaran. Jika alokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Sehat belum tersedia dalam APBD TA 2025, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian sebelum perubahan APBD dilakukan.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD TA 2025.

"Yang kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRD dan ditampung dalam Perubahan APBD TA 2025, atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan," pungkas Assa. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#makan #Pemerintah #dandim #bart assa #MANADO #gratis #bergizi #pemkot #kota