Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pemohon Optimis Berlanjut ke Tahap Pembuktian, Ini Perkembangan Terbaru Gugatan Hasil Pilwako Manado

Gregorius Mokalu • Rabu, 22 Januari 2025 | 16:48 WIB

KUASA Hukum Pemohon di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
KUASA Hukum Pemohon di Depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

MANADOPOST.ID– Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, sebelumnya telah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Manado Tahun 2024, yang Tertanggal 3 Desember 2024.

Informasi yang dirangkum Manadopost.id, perkembangan terkini telah memasuki agenda mendengarkan jawaban dari pihak terkait, termasuk termohon dan Bawaslu.

"Mereka (termohon) tidak menjawab secara spesifik terkait dalil-dalil yang kami ajukan. Jadi bagi kami, itu tidak bisa menjawab. Jadi kami sangat yakin kami lolos dismissal untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian," ungkap Kuasa Hukum Tim Imba-Tommy Sumelung SH didampingi Irfan Pakaya SH, Prayogha Laminullah SH, Sonny E Udjaili SH dan Edward Manalip SH kepada Manadopost.id Rabu (22/01/2025).

Sementara itu, informasi yang dirangkum Manadopost.id, Kuasa Hukum Wali Pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) telah memberikan keterangan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/01/2025).


Sebagai Pihak Terkait, kuasa hukum AARS secara tegas menyampaikan bahwa dalil-dalil yang dipermasalahkan Pemohon dalam hal ini pihak Kuasa Hukum Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut (Paslon Nomor 3), bukan merupakan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus.


"Pada dasarnya sesuai Peraturan MK Nomor 3/2024, tidak satu pun permohonan Pemohon yang mendalilkan terkait kesalahan hasil perhitungan suara," ujar Rangga Paonganan, Kuasa Hukum AARS.


Dia juga menyampaikan bahwa terkait kedudukan hukum Pemohon. Dimana ambang batas selisi suara dengan AARS yakni 9.721 atau 4,4 persen.


Terkait pokok permohonan Pemohon yang meminta MK menunda dan menyampingkan syarat formil 158, menurutnya hal tersebut tidak relefan untuk dikaitkan dalam perkara aquo.


Karena, kata Rangga, pada dasarnya perkara-perkara yang disebutkan Pemohon itu tidak mempunyai alasan hukum dan peristiwa hukum yang sama. Sehingga tidak layak dijadikan yuris prudensi.


Soal permohonan Pemohon yang tak jelas, Rangga menjelaskan, selain tidak ada dalil terkait kesalahan hasil perhitungan suara, menurutnya uga Pemohon tidak cermat dan keliru mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).


"Sedangkan norma yang dijadikan rujukan adalah pasal 71 ayat 3 yang secara jelas bukanlah norma mengatur pelanggaran TSM," tandasnya.


Dia juga menyampaikan bahwa pemohonan Pemohon terdapat inkonsistensi. Dimana dalam positanya mendalilkan terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dan sanksinya pembatalan atau diskualifikasi.


Akan tetapi, dalam petitum alternatifnya memohon pada MK untuk melakukan PSU tanpa membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait.


"Ini artinya, inkonsistensi tersebut dapat dimaknai bahwa Pemohon secara sadar meyakini Pihak Terkait (AARS) tidak melakukan pelanggaran TSM atau setidak-tidaknya memiliki keraguan," ucapnya.


Untuk itu pihaknya menolak secara tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait. (*)

 

Editor : Gregorius Mokalu
#mahkamah #Hasil #gugatan #perkembangan #Pilwako #MANADO #konstitusi