Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Operasi Gabungan Dishub dan Polresta Manado: 19 Kendaraan Langgar Aturan

Gregorius Mokalu • Selasa, 25 Februari 2025 | 19:58 WIB

OPERASI Gabungan Dishub dan Polresta Manado Berhasil Menertibkan 19 Kendaraan.
OPERASI Gabungan Dishub dan Polresta Manado Berhasil Menertibkan 19 Kendaraan.

MANADOPOST.ID– Sebanyak 19 kendaraan terjaring dalam operasi penertiban angkutan barang dan penumpang yang digelar oleh Dinas Perhubungan dan Polresta Manado di beberapa lokasi pada Selasa (25/02/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado, Jeffry Worang, mengungkapkan bahwa kendaraan yang terjaring dalam operasi ini terdiri dari angkutan kota (angkot), bus, serta kendaraan pengangkut barang seperti mobil pick-up, truk, box, hingga kontainer.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa kendaraan hanya diberikan teguran, sementara yang lainnya dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian karena tidak memiliki dokumen resmi atau tidak laik jalan," ungkap Worang.

Worang menjelaskan bahwa penegakan hukum dalam operasi ini melibatkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Manado yang berwenang untuk memberikan sanksi langsung kepada kendaraan yang melanggar aturan.

Menurut Worang, pihak Polresta Manado menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman. "Melalui penindakan ini, diharapkan pengemudi dapat lebih disiplin dalam berkendara dan memastikan kendaraannya dalam kondisi laik jalan," tambahnya.

Bagi kendaraan yang belum memenuhi standar, Dinas Perhubungan memberikan waktu tertentu untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang diperlukan.

"Jika dalam waktu yang ditentukan kendaraan masih belum memenuhi ketentuan, sanksi yang lebih tegas akan diberikan, termasuk larangan beroperasi dan denda administratif," tegas Worang.

Worang juga mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan untuk segera melakukan uji KIR secara berkala serta memastikan kelengkapan dokumen kendaraan guna menghindari sanksi dan meningkatkan keselamatan berkendara.

"Dengan adanya operasi ini, kami berharap kesadaran pengemudi akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi transportasi semakin meningkat, sehingga lalu lintas di Kota Manado menjadi lebih tertib dan aman," ujar Worang.

Langkah ini diambil demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, serta memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar teknis dan administratif.

Dalam operasi ini, petugas memeriksa angkutan umum dan kendaraan barang, dengan fokus pada kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta uji KIR. Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenakan teguran hingga sanksi administratif.

"Dalam penertiban ini, kami menemukan beberapa kendaraan yang belum melakukan uji KIR dan ada juga yang tidak memiliki dokumen lengkap. Ini sangat berisiko bagi keselamatan pengemudi maupun penumpang," pungkas Worang. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#Dishub #Gabungan #operasi #Jeffry Worang #MANADO #polresta #kendaraan #menertibkan