MANADOPOST.ID– Transparansi dalam kontrol, pemantauan, dan pembuktian penggunaan dana desa dan kelurahan kini dapat dilakukan dengan lebih efektif.
Hal ini seiring dengan peluncuran Aplikasi Pengadaan Real-Time Monitoring Village Management Funding oleh Kejaksaan RI.
Pelatihan terkait aplikasi ini dibuka langsung Plh Direktur II Kejaksaan RI Taufan Zakaria SH MH, yang berlangsung di Luwansa Hotel & Convention Centre Manado pada Kamis (27/02/2025).
Dalam sambutannya, Taufan Zakaria menjelaskanbahwa aplikasi ini dikembangkan tidak hanya sebagai alat untuk memantau dan membuktikan pengelolaan dana desa dan kelurahan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara baik, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, aplikasi ini juga mencakup pengawasan terhadap orang asing, cagar budaya, dan berbagai aspek lainnya.
"Harapannya, dengan adanya aplikasi ini, pengelolaan dan pemantauan penggunaan dana desa dan kelurahan, pengawasan terhadap orang asing, serta berbagai hal lainnya, dapat dilakukan secara real-time," ujar Zakaria.
Pelatihan ini diikuti oleh Kasi Intel Kejari Manado Arthur Piri SH, Kasi II Bidang Intelijen Kejati Gorontalo, Kasi II Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara, Kasi Intelijen, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. (*)
Editor : Gregorius Mokalu