MANADOPOST.ID– Eks karyawan PT Rumahan Indonesia menyatakan akan melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado.
Salah seorang eks karyawan mengaku belum menerima hak berupa gaji hingga dirinya akhirnya berhenti bekerja.
“Saya seharusnya menerima gaji paling lambat Februari 2025, tetapi hingga April ini belum ada kejelasan. Pihak perusahaan hanya mengatakan bahwa pembayaran gaji masih dalam proses pengajuan, namun belum juga direalisasikan sampai sekarang,” ungkap salah satu mantan karyawan kepada Manadopost.id, Selasa (22/04/2025).
Menurutnya, PT Rumahan Indonesia yang bergerak di bidang properti memang memiliki ketentuan bahwa gaji dibayarkan setelah terjadi closing unit lahan.
“Pada Januari 2025, saya sudah berhasil menutup dua unit. Sesuai ketentuan, gaji saya seharusnya sudah dibayarkan. Namun sampai saat ini, belum ada kepastian dari pihak perusahaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Paul Sualang SH menyarankan agar para mantan karyawan yang merasa dirugikan segera membuat laporan resmi.
“Silakan buat pengaduan secara tertulis ke Disnaker,” pesan Sualang saat dihubungi Manadopost.id, Selasa (22/04/2025).
Sementara itu, perwakilan PT Rumahan Indonesia, Stephanie Mamuaja sebelumnya menepis pernyataan eks karyawannya.
“Informasi itu tidak benar. Kami memiliki ketentuan yang jelas dan siap memberikan penjelasan lebih lanjut. Gaji yang dimaksud telah diajukan sesuai prosedur,” tegas Mamuaja. (*)
Editor : Gregorius Mokalu