Keluhan tersebut yakni guru agama SD dan SMP di Kota Manado tidak mendapatkan THR 13. Dari penuturan para guru, mereka diangkat oleh Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Manado.
Namun sertifikasi oleh Kementerian Agama (Kemenag). Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan THR. Dikda Manado maupun Kemenag saling lempar bola terkait itu.
"Guru agama di Manado ini sampaikan bahwa mereka tidak mendapat THR 13. Tapi Informasinya, yang lain dapat," kata Anggota Komisi 4 DPRD Manado, Revani Parasan.
Menurutnya, ada kesenjangan antara guru agama dan bidang studi lain. "Karena yang lain dapat, lain tidak. Sebab katanya sertifikasi terdaftar di Kemenag. Namun dari penuturan para guru agama, mereka perna dapat," ucapnya.
Revani mengira kemungkinan ada perubahan-perubahan aturan. Sehingga di tahun 2023-2025 ini para guru agama tersebut tidak dapat THR.
"Bisa saja ada perubahan-perubahan aturan namun tidak dijelaskan secara spesifikasi kepada guru-guru ini. Sehingga tidak diberikan dana sertifikasi atau THR 13 itu," ucapnya.
Komisi 4 pun masih akan melanjutkan rapat tersebut dengan mengundang pihak Kemenag dan Dikda untuk meminta penjelasan terkait keluhan yang disampaikan. (Livrando Kambey)