MANADOPOST.ID- Kepolisian Polresta Manado menyita total 536,7 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus dari berbagai wilayah hukum Polsek jajaran pada Senin (23/06/2025).
Operasi serentak ini menyita miras tidak berizin dari 15 Polsek dan Satres Narkoba.
Adapun rincian hasil operasi yakni
Polsek Pelabuhan Manado menjadi penyumbang sitaan terbesar dengan total 464,6 liter cap tikus.
Satres Narkoba menyita 18,6 liter cap tikus.
Sitaan lain berasal dari Polsek Wenang yakni 8,6 liter, Sario 7,5 liter, Wanea 14,2 liter, dan sejumlah Polsek lainnya dengan volume bervariasi.
Selain miras cap tikus, Polsek Tikala juga menyita 1 botol Bir Bintang sebagai bagian dari barang bukti.
Adapun seluruh barang bukti telah dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti secara hukum melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada bulan Juni 2025.
Sebelumnya sidang tipiring sudah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Malalayang pada Jumat (20/6) lalu.
Sebanyak 11 kasus miras ilegal telah disidangkan.
Hasil putusan hakim menjatuhkan hukuman denda yang bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta kepada para pelanggar.
Sebagai tindak lanjut dari proses hukum, negara menyita dan memusnahkan barang bukti berupa
997,8 liter cap tikus,14 botol anggur merah, 3 botol kasegaran, 70 botol Bir Valentin, 35 botol Bir Bintang, 21 botol Bir Guiness dan 12 botol Bir Casanova.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menegaskan, operasi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan miras ilegal," tegas Haryono. (*)
Editor : Gregorius Mokalu