MANADOPOST.ID— Pemerintah Kota Manado menegaskan bahwa seluruh perusahaan penyalur tenaga kerja migran wajib memiliki kantor cabang di Manado.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Penta-PKK) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado Irene Wantania.
Menurut Irene, penegasan tersebut telah dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi dari pemerintah kota.
"Ini merupakan bentuk penegasan secara formal terkait kesempatan kerja ke luar negeri," ujar Irene kepada Manadopost.id, Selasa (08/07/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam melihat peluang kerja di luar negeri.
"Terutama dalam memeriksa legalitas perusahaan. Pemerintah, melalui Pak Wali, sudah menegaskan hal ini dalam surat edaran," pungkasnya. (*)
Editor : Gregorius Mokalu