MANADOPOST.ID- Penerapan perizinan berbasis risiko adalah implementasi yang wajib dijalankan daerah sesuai aturan baru pemerintah pusat.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Manado, Paul Sualang, Senin (17/11).
Dikatakakannya, amanat Peraturan Pemerintah 28/2025 itu harus diikuti daerah. Oleh karena itu, menurut Sualang, para pelaku usaha di Kota Manado juga harus tahu akan regulasi tersebut yang menyangkut proses perizinan.
Salah satu kendala yang sering dihadapi pelaku usaha, khususnya developer saat ini yakni terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hambatan tersebut banyak muncul karena proses penerbitan izin yang bersifat nasional dan terintegrasi langsung dengan kementerian terkait.
“Kami sudah konsultasi dengan Kementerian PUPR untuk mencari solusi. Hasilnya, seluruh informasi, aturan dan penyempurnaan sistem, langsung kami sosialisasikan dan uji publik kepada para pengusaha. Supaya izin bisa terbit sesuai regulasi dan lebih cepat,” terangnya.
Disampaikannya pula, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Sekkot telah memberi arahan tegas agar seluruh proses perizinan dipercepat.
"Alasannya jelas, karena persaingan antar daerah untuk menarik investor semakin tinggi," tandasnya.
Diketahui, target investasi yang diberikan pemerintah pusat ke Kota Manado pada tahun 2025 yakni sebesar Rp2,7 triliun. Dibanding target tahun 2024, saat ini naik sebesar Rp1,55 triliun.
Pada triwulan ketiga 2025 ini kita sudah mencapai Rp2,8 triliun. Artinya target sudah tembus 104 persen,” ucapnya.
Pemkot Manado pun berharap seluruh pelaku usaha memahami aturan baru dan proses perizinan berjalan semakin cepat, tepat dan transparan. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas