Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Dorong Perda Kampanye Ramah Lingkungan dan Kajian E-Voting Pilkada, Ini Isi Pokok Surat Bawaslu Manado kepada DPRD

Livrando Kambey • Selasa, 18 November 2025 | 14:36 WIB
Bawaslu Manado saat menyerahkan surat resmi kepada Komisi 1 DPRD
Bawaslu Manado saat menyerahkan surat resmi kepada Komisi 1 DPRD

MANADOPOST.ID- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado menyerahkan surat resmi berisi masukan strategis terkait evaluasi pemilu dan pemilihan serentak 2024 kepada DPRD Kota Manado, Senin (17/11).

Surat tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone bersama legislator Srinanda Lamadau dan Herry Kolondam.

Ketua Komisi I DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone mengapresiasi langkah cepat Bawaslu Manado dalam mengantisipasi potensi masalah Pemilu sejak dini.

“Ini sangat baik. Bawaslu sudah memikirkan potensi permasalahan ke depan dan bahkan memperhatikan aspek lingkungan melalui dorongan penyusunan regulasi penempatan alat peraga kampanye ramah lingkungan,” ujar Nortje.

Ia juga menegaskan, masukan tersebut akan diproses lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Manado.

Begitu juga disampaikan personel Komisi 1 dari Fraksi PDI Perjuangan, Herry Kolondam. Dirinya menilai inisiatif Bawaslu itu sebagai ikhtiar penting menuju perbaikan demokrasi lokal.

“Ini masukan yang sangat baik dan akan kami teruskan ke Bapemperda. Tentu dengan harapan dapat dibahas dan ditindaklanjuti secara komprehensif,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko bersama kedua pimpinan yakni Abdul Gafur Subaer dan Heard Runtuwene menyampaikan, penyerahan surat tersebut menjadi langkah awal kolaborasi untuk memperkuat kualitas demokrasi dan menyiapkan kerangka regulasi menuju Pemilu yang lebih ramah lingkungan.

"Kolaborasi dengan berbagai pihak itu sangat perlu. Karena pengawasan pemilu tidak bisa dilakukan hanya oleh Bawaslu sajam.

Dibutuhkan kolaborasi dengan DPRD, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder. Nah surat yang kami sampaikan merupakan bagian dari langkah pencegahan sejak dini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan dorongan agar Kota Manado dapat menjadi pionir pemilu ramah lingkungan, sekaligus membuka ruang kajian bersama terkait penerapan e-voting sebagaimana diatur dalam Pasal 85 UU 10/2016.

Hal itu, Kata Maengko, sebagaimana yang selalu digaungkan oleh Pimpinan Bawaslu RI Herwyn Malonda terkait dengan ekokrasi dan green constitution pemilu masa depan Indonesia.

Anggota Bawaslu Manado Abdul Gafur Subaer juga menyoroti pentingnya kolaborasi pendidikan politik bagi pemilih sebagai bagian dari pencegahan pelanggaran pemilu.

“Pendidikan politik bagi pemilih sangat penting agar masyarakat memahami hak mereka,” ujarnya.

Hal ini turut diperkuat oleh Komisioner dua periode, Heard Runtuwene. Dia menekankan aspek pencegahan pelanggaran.

“Jangan sampai pemilih terjerat pidana Pemilu hanya karena kurang memahami aturan. Itu sebabnya pendidikan pemilih harus diperkuat,” tegas Heard. (Livrando Kambey)


Isi Pokok Surat Bawaslu Manado kepada DPRD Kota Manado:

1. Dorongan penyusunan Perda/Perwali Kampanye Ramah Lingkungan dan zonasi penempatan APK yang terintegrasi dengan RTRW Kota Manado.

2. Pelibatan Bawaslu dalam pendidikan politik bagi pemilih sesuai amanat UU Pemilu dan peran pencegahan, kolaborasi Komisi I DPRD bersama Bawaslu dalam program pendidikan pemilih berkelanjutan.

3. Kajian bersama penerapan e-voting pada Pilkada Manado bergantung pada kesiapan pemerintah daerah sebagaimana diatur Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Editor : Tanya Rompas