Warga yang semestinya memenuhi syarat untuk terima bantuan tersebut, malah namanya tidak keluar sebagai penerima.
Terkait hal itu, Anggota DPRD Kota Manando, Monica Tambajong menyampaikan, dalam upaya meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sosial serta program pemberdayaan masyarakat, pemerintah pusat kini menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai sistem basis data terpadu yang menjadi rujukan utama dan tersinkronisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.
"Saya mengusulkan kepada Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kota Manado agar memastikan bahwa data masyarakat yang terdaftar di DTSEN merupakan penerima yang layak. Dan bukan karena kepentingan tertentu," kata Monica.
Ditekankannya, verifikasi kelayakan penerima bantuan merupakan tanggung jawab pemerintah. Mulai dari perangkat kelurahan, tim survei lapangan, hingga Dinas Sosial.
"Hal ini penting, karena saya sering menerima laporan bahwa masih ada warga yang sudah tidak layak menerima bantuan namun tetap terdaftar. Sementara, warga yang seharusnya berhak, justru belum mendapatkan bantuan tersebut," tuturnya.
"Tapi puji syukur, Dinas Sosial Kota Manado menerima usulan tersebut untuk menjadi perhatian khusus dan akan menindaklanjutinya," sambung Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Manado itu. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas