Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Begini Mekanisme Pembiayaan 3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih, Tidak Diberikan Kes, Namun Berbentuk Barang

Livrando Kambey • Minggu, 14 Desember 2025 | 16:20 WIB
Tony Mamahit
Tony Mamahit

MANADOPOST.ID- Koperasi Merah Putih (KMP) bakal menerima Rp 3 miliar. Hal itu diatur dalam Peraturan Menyeri Koperasi (PMK) 49.

Kepala Dinas Koperasi Kota Manado, Tony Mamahit menjelaskan, mekanisme pembiayaan untuk KMP akan diberikan maksimal Rp 3 miliar dengan pembagian Rp 2,5 miliar pembuatan aset.

"Aset dalam hal ini yaitu kantor dan gerai-gerai yang akan dimanfaatkan oleh keprasi tersebut. Anggaran ini dari pihak perbankan, kemudian diteruskan ke PT Agrinas dan diteruskan ke Kodim-kodim. Jadi, Kodim-kodim yang akan membangun kantor dan gerai di seluruh koperasi," kata Mamahit.

Untuk Rp 500 juta, itu adalah modal. Yakni pembiayaan yang akan menjadi modal dari koperasinya.

"Mekanismenya, setiap koperasi membuat proposal bisnis. Itu terkait bagaimana menyalurkan atau mendistribusikan, atau menggunakan Rp 500 juta tersebut," tututnya.

Dinas Koperasi, kata dia, sebagai PIC akan kawal untuk membuat proposal bisnis. Dan ada rekrutmen dari Kementerian Koperasi untuk membantu pengurus koperasi membuat proposal bisnis.

"Nanti diteruskan ke Pemkot yang akan memverifikasi dan menilai. Ketika sudah disetujui, proposal bisnis ini akan diteruskan ke pihak perbankan. Nanti mereka menyalurkan. Bukan bentuk uang kes, tapi barang," terangnya.

Barang dimaksud yakni barang-barang yang masuk di proposal akan dibayar perbankan ke BUMD atau BUMN yang akan dipakai koperasi.

"Barulah BUMD itu menyalurkan yang dibutuhkan, kemudian diputar oleh masing-masing koperasi," tuturnya.

Untuk dapatkan Rp 3 miliar itu dan regulasinya seperti apa, pihaknya masih menunggu dari pusat.

"Ini sudah kita sosialisasikan ke pengurus KMP.
Jadi, tidak diberikan kes, namun berbentuk barang," pungkasnya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas