MANADOPOST.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menertibkan para pedagang musiman yang berjualan di tempat terlarang di pusat Kota Manado.
Terpantau, Rabu (17/12), personel Sat Pol PP Manado menertibkan pedangan berjualan di badan jalan dan trotoar di beberapa titik di Pasar 45.
Dalam kegiatan itu, sempat terjadi adu mulut antara personel Pol PP dan pedagang yang tidak terima ditertibkan. Namun, dikarenakan berjualan bukan pada tempatnya, para pedagang harus pasrah ditertibkan.
Aktivitas tersebut dinilai sudah menghalangi fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan bahkan di badan jalan. Sehingga harus ditertibkan.
Kepala Sat Pol PP Kota Manado Novly Siwi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan bagi pedagang musiman jelang hari raya Natal dan tahun baru yang sering berjualan di tempat-tempat yang sudah dilarang sebelumnya.
"Kami tentunya menertibkan karena mereka sudah mengganggu fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Begitu juga yang jualan di badan jalan," ujar Siwi.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah ingatkan dan beri pembinaan agar berjualan di tempat yang telah disediakan Pemerintah Kota. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas