MANADOPOST.ID- Sebanyak 362 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintahan (Pemkot) Manado menerima perjanjian kerja dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas SPMT, Senin (5/1).
Perjanjian Kerja dan SPMT tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kota Manado dr Steaven Dandel didampingi Kepala BKPSDM Otniel Kelven Tewal.
Sebelumnya juga, surat keputusan (SK) pengangkatan telah diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota, dr Richard Sualang dalam apel awal tahun di Ruang Serbaguna Pemkot Manado.
"Ini PPPK paruh waktu. Kalau yang sebelumnya, itu PPPK full," kata Kepala BKPSDM Otniel Kelven Tewal kepada Manado Post
Dia pun menjelaskan perbedaan PPPK full dan paruh waktu. Yakni pada kontrak kerja. Kalau PPPK full, kontraknya 5 tahun.
"Kalau PPPK paruh waktu, kontraknya 1 tahun. Nah, yang paruh waktu ini sudah memenuhi kriteria. Mereka yang tak lolos karena kriteria waktu yang lalu, sehingga diangkat sebagai PPPK paru waktu," jelasnya.
Dia menekankan, baik PPPK full dan paruh waktu, tetap mendapat penilaian kinerja setiap tahunnya.
Otneil juga menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut merupakan yang terakhir.
"Ini terakhir. Kebijakan pusat itu kan nanti 5 tahun baru ada pengangkatan lagi. Tapi semua tergantung pusat," tandasnya.
Ditambahkannya, pengangkatan PPPK di Kota Manado sudah masuk di tahun keempat. Yang banyak pengangkatan yakni pada tahun lalu untuk PPPK full. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas