Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Layanan UDD PMI Sulut Dihentikan, Warga Keluhkan Dampak ke Pasien

Gregorius Mokalu • Minggu, 11 Januari 2026 | 21:02 WIB

Kantor PMI Sulawesi Utara.
Kantor PMI Sulawesi Utara.

MANADOPOST.ID– Pelayanan Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Utara resmi dihentikan sementara.

Kebijakan ini menuai keluhan masyarakat karena dinilai berdampak langsung pada pasien yang membutuhkan layanan transfusi darah secara cepat.


Sejumlah warga mengaku dirugikan akibat penghentian layanan tersebut.

Pasien dan keluarga harus mencari layanan ke unit donor darah lain, yang dinilai menambah beban waktu dan biaya, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat.


Penghentian layanan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) seluruh tenaga teknis UDD PMI Sulut.

Hal ini tertuang dalam surat resmi UDD PMI Provinsi Sulawesi Utara Nomor 035/UDD/PMI-Sulut/I/2026 tertanggal 7 Januari 2026.

Kepala UDD PMI Sulut dr Lucky Waworuntu Sp.KK, M.Kes, FINSDV, FAADV, menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP yang masih berlaku.

"Tanpa izin tersebut, praktik pelayanan dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Selama proses pengurusan STR dan SIP berlangsung, pelayanan UDD PMI Sulut dialihkan ke UDD RSUP Prof Dr RD Kandou, UDD RS Robert Wolter Mongisidi, serta UDD PMI Minahasa Utara," bunyi surat yang dikeluarkan.

Pihak UDD PMI Sulut berharap proses perizinan segera rampung agar pelayanan transfusi darah kembali berjalan normal, mengingat kebutuhan darah bersifat mendesak dan menyangkut keselamatan pasien. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#donor #palang #PMI #darah #sulawesi utara #Unit #Merah