Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Warga Kota Manado Silahkan Daftar Ajukan Sertifikasi Tanahnya, akan Dipermudah dan Cepat, Ini Jumlah Biayanya

Livrando Kambey • Senin, 26 Januari 2026 | 19:00 WIB
Jumalianto
Jumalianto

MANADOPOST.ID- Seluruh lurah se-Kota Manado dilantik sebagai Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BKPSDM Manado, Senin (26/1).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A Ptnh MM mengatakan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari misi besar untuk memastikan seluruh bidang tanah di Kota Manado memiliki sertifikat.

Dijelaskannya, pendaftaran tanah saat ini tidak lagi dilakukan melalui jalur rutin.

"Akan tetapi difokuskan lewat program PTSL," tandasnya.

Dikatakannya, semua masyarakat baik itu pemilik tanah pasini, tanah garapan, maupun penguasaan lainnya sudah bisa langsung mengajukan sertifikasi. Dengan biaya Rp350.000 sesuai SK 3 Menteri.

"Kita siapkan dua tim pendataan dan basecamp di lantai bawah kantor pertanahan Manado,” tambah Jumalianto.

Dirinya membeberkan bahwa tahun ini ditargetkan ada 1.300 bidang tanah milik Pemkot Manado yang ikut disertifikatkan.

Oleh karena itu, Satgas PTSL akan turun langsung mengumpulkan berkas masyarakat di masing-masing wilayah.

“Saya berharap bulan Juni pengumpulan berkas sudah selesai semua 100 persen. Dan tentunya semoga tahun ini bisa kita tuntaskan," ungkapnya.

"Kita ingin memastikan tidak ada lagi tanah yang tak bertuan secara administratif. Maka dari itu, warga tinggal siapkan berkas dan daftar. Semua dipermudah, semua dipercepat," sambungnya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas