MANADOPOST.ID- Pelaku usaha, terlebih khusus untuk restoran dan rumah makan di Kota Manado diminta agar taat membayar pajak.
Informasi yang diterima, dari sekira 821 restoran/rumah makan yang tercatat di Pemerintah Kota Manado, ternyata masih banyak yang bandel dan bahkan menunggak pajak hingga berbulan-bulan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Jefry Mongdong kepada Manado Post, Kamis (29/1) di ruang kerjanya.
Dirinya menyayangkan sikap wajib pajak tersebut. Padahal itu sudah ada dasar hukumnya dan ketentuan pajak.
Yakni kepatuhan wajib pajak di Kota Manado mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Demikian juga aturan penegakan wajib pajak juga diatur dalam Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2024.
"Kewajiban wajib pajak adalah meyampaikan atau melaporkan pajak daerah.
Salah satu contoh pajak daerah adalah pajak restoran dengan tarif 10 persen. Itu dari omzet per hari dan kemudian per bulan kita hitung 10 persen," ujar Mongdong.
Dijelaskannya, sistem pemungutan pajak bersifat self-assessment. Dimana wajib pajak melaporkan sendiri pajak yang diterimanya.
Dan dengan proses administratif, Bependa akan lakukan penetapan atas pajak yang dikelola.
Menurutnya, jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, Bapenda akan melakukan langkah-langkah edukasi dan persuasi terlebih dahulu.
"Kita mengundang dan memanggil wajib pajak untuk memberikan pemahaman agar menaati kewajiban.
Pemanggilan secara resmi dilakukan sebanyak dua kali dalam kurun waktu biasanya 7 hari.
Kami juga mengirimkan surat resmi yang menegaskan jumlah pajak yang harus dibayar," tuturnya.
Disampaikannya, pihak Bapenda akan menempelkan stiker sebagai tindakan administratif bagi wajib pajak yang tetap tidak membayar setelah melalui proses edukasi dan langkah-langkah.
"Jadi, kami tak serta merta langsung tempel stiker. Kami lakukan langkah-langkah dulu. Nah, jika tetap membandel, dapat dilakukan penagihan paksa atau diproses secara pidana atas tuduhan penggelapan pajak.
Makanya harus patuh. Kalau sengaja tak mau bayar, itu diancam pidana penggelapan pajak," tegasnya.
Bapenda, lanjutnya, akan melepas stiker dan menghentikan proses hukum jika wajib pajak telah melunasi kewajibannya.
"Ada yang berproses, namun sudah tuntas. Memang tidak berbarengan. Karena jangka waktu jatuh tempo beda-beda.
Kami masih toleransi jika keterlambatan pembayaran masih dalam jangka waktu yang wajar (misalnya 1-2 minggu dalam bulan berjalan)," tandasnya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa tindakan tegas yang dilakukan di lapangan sudah sesuai dengan prosedur.
Termasuk bagi kasus-kasus yang sempat ramai di media sosial.
"Kami lakukan sesuai prosedur. Wajib pajak kami sudah undang dan diberi edukasi, bahkan disampaikan pakai surat secara resmi berupa imbauan pembayaran, namun sampai saat ini belum lakukan pelunasan.
Ini bisa saja kami proses dengan pasal yang menyangkut ketentuan pidana tak patuh pembayaran pajak," pungkasnya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas