MANADOPOST.ID- Pajak restoran dan rumah makan di Kota Manado merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang terbilang sangat besar.
Data yang didapat, pada tahun 2025 pajak atas jasa makanan dan atau minuman itu mencapai Rp 131,5 miliar dari target yang dipatok Rp 127,5 miliar, atau 103 persen.
Tahun ini pun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado diberi target Rp 128,5 miliar. Dengan jumlah restoran atau rumah makan yang ada di Kota Manado berjumlah 821
"Memang ini pendapatan yang paling besar. Yakni pajak atas jasa makanan dan atau minuman atau restoran, rumah makan. Dan tahun lalu kita capai target yang diberikan," kata Kepala Bapenda Manado, Jefry Mongdong.
Disampaikannya, untuk mencapai target tersebut, pihaknya melakukan langkah-lengkah tegas agar para pelaku usaha melakukan tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.
"Tentu ini kita akan push. Apa lagi kang memang saat ini ada efisiensi anggaran. Jadi, kita harus genjot pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya pajak atas jasa makanan dan atau minuman," ungkap.
Meski begitu, dirinya mengakui masih ada restoran atau bahkan rumah makan yang seringkali menunggak dalam hal pembayaran pajak.
"Yang pastinya kita tetap tegas ke semua restoran. Karena masyarakat sudah makan di restoran itu dengan bayaran yang ditambah dengan pajak.
Maka dari itu pajak tersebut harus disetor ke pemerintah sesuai undang-undang yang diterapkan," singgungnya.
Dirinya memastikan akan bertindak tegas kepada restoran atau rumah makan yang masih kabal dan menunggak membayar pajak.
"Kita pastinya lakukan langkah-langkah komunikasi dulu. Ada tahapannya. Ya, kalau masih kabal, kita akan proses hukum karena penggelapan pajak," pungkasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas