MANADOPOST.ID- Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu, langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Manado.
Kamis (5/2), tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) turun ke sejumlah titik menertibkan baliho-baliho serta iklan reklame yang terpasang bukan pada tempatnya.
Kepala Sat Pol PP Kota Manado Novly Siwi menjelaskan, aksi penertiban baliho dan reklame itu menindaklanjuti perintah langsung Presiden Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Instruksi tersebut menekankan agar setiap kota harus bersih, tertib dan indah.
Jadi, meskipun banyak pemilik reklame telah membayar pajak, penertiban tetap dilakukan karena pelanggaran tata letak yang merusak estetika kota," ujar Kasat kepada Manado Post, Kamis (5/2).
Disampaikannya, target utama penertiban yakni reklame/baliho tak berizin yang dipasang tanpa dokumen resmi.
Hal itu, kata dia, merupakan pelanggaran tata letak.
"Reklame yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya, seperti diikat di pohon atau tiang listrik, ditempel di area tempat ibadah (gereja), dipasang di jalur pedestrian (trotoar) dan berada di area taman kota yang seharusnya steril dari iklan komersial, itu kami tertibkan," tegasnya.
Tak hanya baliho dan reklame saja, atribut politik seperti bendera-bendera partai dipasang di lokasi yang mengganggu pandangan mata dan merusak estetika, terutama di area publik seperti taman, juga ditertibkan.
Dikatakan Siwi, Satpol PP dalam melaksanakan penertiban itu tidak bekerja sendiri. Pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, yaitu Bapenda untuk pengecekan status pajak dan PTSP untuk verifikasi perizinan serta kesesuaian titik lokasi pemasangan.
"Ini kita lakukan untuk mewujudkan kota yang "Resik" (Bersih, Tertata, Rapi dan Indah), sehingga tidak mengganggu pandangan mata masyarakat," pungkasnya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas