MANADOPOST.ID- Sekitar 11 juta penduduk Indonesia mengalami pemberhentian status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial.
Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Manado, dr Steaven Dandel mengakui bahwa hal tersebut menjadi beban bersama.
Dirinya membeberkan bahwa berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, penetapan penerima bantuan seperti PBI wajib merujuk pada data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"DTSEN ini indikatornya banyak. Status kepesertaan sangat bergantung pada indikator dari BPS. Jika salah satu indikator tidak terpenuhi, warga dapat keluar dari kategori Desil 1–5 dan masuk ke Desil 6–10, sehingga kehilangan hak bantuan," kata Sekkot.
Pemerintah Daerah, kata Dandel, sedang berupaya mengusulkan kembali warga agar masuk ke kategori Desil (pembagian penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi) 1–5.
Akan tetapi, keabsahan itu ada di Kemensos. Dan bukan di Pemerintah Daerah.
"Kita lagi berupaya itu dan dilakukan penambahan anggaran untuk PBI. Namun penyalurannya tetap harus mematuhi aturan Desil tersebut agar tidak terjadi temuan cacat administrasi," terangnya.
Dirinya juga mengakui bahwa proses tersebut panjang. Ditambah lagi berbagai keluhan dari masyarakat hingga sampai di DPR RI yang menjadi polemik saat ini.
Untuk itu, pihak pemerintah, kata Dandel, memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi, termasuk bagi pasien cuci darah yang terdampak polemik ini.
"Kami tentunya memohon maaf pada masyarakat. Kita akan mengikuti prosedur yang berlaku. Lurah dan kepala lingkungan telah diinstruksikan untuk melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat.
Akan tetapi, keabsahan mereka masih Desil 1-5, itu tergantung indikator yang ditetapkan oleh Kemensos," jelasnya.
Ditambahkannya, reaktivasi bisa dilakukan kembali selama warga tersebut masuk dalam kategori Desil 1–5.
"Bagi warga yang berada di Desil 6–10, mereka tidak dapat diaktifkan kembali melalui bantuan iuran pemerintah dan harus beralih menjadi peserta mandiri (biaya sendiri)," pungkasnya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas