MANADOPOST.ID- Kota Manado menjadi salah satu daerah yang terdampak dengan penonaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Kementerian Sosial.
Terkait hal itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Manado memperingatkan pihak rumah sakit dan BPJS agar tidak menghentikan layanan kesehatan secara sepihak hanya karena status PBI pasien tidak aktif.
"Itu ada konsekuensi pidana bagi pihak yang menolak memberikan pengobatan kepada pasien. Apa lagi pasien penyakit kronis.
Jadi, BPJS Kesehatan harus lebih intensif menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit," kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Jimmy Gosal kepada Manado Post, Rabu (11/2).
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Manado ini menekankan bahwa jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-undang (UU SJSN dan UU BPJS).
"Ini persoalan nyawa manusia yang nasibnya dipertaruhkan. Jadi jangan serta merta menolak pengobatan," tandasnya.
Dirinya menyampaikan bahwa data kepesertaan sebenarnya tidak boleh dihapus begitu saja sebelum proses verifikasi dan validasi data benar-benar tuntas.
"Kan dari Kemensos akan verifikasi data dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat desa dan kelurahan.
Dan juga di DPR RI itu sudah mengeluarkan rekomendasi dan meminta agar prioritas saat ini adalah reaktivasi kembali kepesertaan bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas