MANADOPOST.ID- Perusahaan swasta di Kota Manado wajib membayar THR (Tunjangan Hari Raya) Idul Fitri paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Manado, Reza Rumambi.
Menurutnya, penegasan tersebut sudah sangat jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Oleh karena ini kami memintakan kepada semua pimpinan/pelaku usaha untuk memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku," imbaunya.
DPRD, kata Wakil Ketua Komisi 2 ini, akan mengawasi pelaksanaan itu agar supaya hak pekerja dapat dipenuhi dalam rangka memenuhi kebutuhan Hari Besar Idul Fitri 2026.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulut ini juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban menjelang hari raya Idul Fitri.
"Mari kita semua menjaga toleransi antar umat beragama menjelang Hari Besar Raya Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri yang sudah terjalin selama ini. Agar Sulut, terlebih khusus di Kota Manado selalu tercipta kedamaian," kuncinya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas