MANADOPOST.ID- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah (Dikbud) Kota Manado angkat bicara dan memberikan hak jawab terkait dua pemberitaan online Manado Post.
Berita yang dimaksud yakni berjudul Dinas Pendidikan Manado Diminta Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Dinas Pendidikan Manado Remehkan Lembaga DPRD.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Peter Karl Bart Assa ST MSc PhD mengatakan, hak jawab yang disampaikan pihaknya dijamin dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Saya menghargai peran media sebagai pilar
demokrasi dan mitra kontrol sosial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kritik dan perhatian dari media merupakan bagian penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam pengelolaan sektorpendidikan di daerah," kata Assa, Kamis (5/3).
Dirinya pun menyampaikan beberapa penjelasan. Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado pada prinsipnya memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus memperhatikan kesejahteraan guru.
Berbagai kebijakan dan langkah yang dilakukan selama ini diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, memperkuat kualitas pembelajaran, serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Kedua, terkait dengan narasi mengenai kesejahteraan guru, perlu saya tegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan terus berupaya memastikan hak-hak guru terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan berbagai sumber pendanaan pendidikan, termasuk Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah pusat.
Dalam proses tersebut, setiap tahapan administrasi harus dipenuhi agar penyaluran dana dapat dilakukan secara tepat serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Mengenai pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan meremehkan lembaga DPRD, dirinya menegaskan bahwa tidak pernah ada niat ataupun sikap institusional dari Dinas Pendidikan untuk meremehkan lembaga DPRD.
"Sebaliknya, kami memandang DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta dalam upaya bersama membangun sektor pendidikan di Kota Manado.
Apabila dalam suatu kesempatan terdapat ketidakhadiran dalam agenda rapat tertentu, hal tersebut semata-mata berkaitan dengan penyesuaian jadwal dan tugas kedinasan yang pada saat bersamaan harus dilaksanakan.
Kami tetap menghormati fungsi dan kewenangan DPRD serta terbuka untuk
melakukan komunikasi dan koordinasi yang konstruktif demi kepentingan masyarakat," jelasnya.
Keempat, dirinya memandang penting agar setiap pemberitaan tetap memperhatikan prinsip akurasi, keberimbangan, serta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat memberikan gambaran yang utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.
"Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kami tetap terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari media dan lembaga legislatif.
Kami percaya bahwa kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat dan insan pers akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan mutu pendidikan di Kota Manado," kuncinya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas