Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

26 Miliar Sekian Sedang Disalurkan, Ini yang Berhak Terima THR di Lingkungan Pemkot Manado

Livrando Kambey • Minggu, 15 Maret 2026 | 18:40 WIB

Constantien Doaly
Constantien Doaly

MANADOPOST.ID- Pemerintah Kota (Pemkot Manado sementara menyalurkan tunjangan hari raya (THR).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Constantien Doaly mengatakan, THR telah disalurkan sejak tanggal 13 Maret 2026.

"Penyaluran sampai dengan selesainya pengajuan pembayaran THR dari masing-masing perangkat daerah.

Dan kami Pemkot sediakan anggaran sebesar Rp 26,031,334,664.00 untuk THR tahun ini," kata Doaly kepada Manado Post, Minggu (15/3).

Diketahui, yang berhak menerima THR tersebut yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Anggota DPRD, PNS/CPNS, PPPK (termasuk PPPK Paruh Waktu)

Doaly juga menyampaikan, komponen THR yang diberikan dalam tunjangan tersebut yaitu untuk DPRD adalah uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan Anggota DPRD.

"Untuk PNS/CPNS (saat ini) yakni gaji pokok tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kalau untuk PPPK ada gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk PPPK paruh waktu dibayar secara proporsional berdasarkan masa kerja dari upah 1 bulan. Misalnya, masa kerja dalam hitungan bulan/12 dikalikan upah 1 bulan," paparnya.

Dikatakannya juga, untuk besaran yang diterima disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabat.

"Iya, berdasarkan gaji dan tunjangan atau komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026," ucapnya.

Ditambahkannya, untuk nominal THR bagi ASN itu ada yang berbeda. Meski itu sama golongan. Sebab, itu tergantung jumlah anak kawin, tidak kawin dengan juga masa kerja.

"Yang pasti sama dengan gaji setiap bulan yang diterima. Hanya saja kalau ini tidak ada potongan BPJS dan Taspen.

Begitu juga dengan Anggota DPRD. Ada perbedaan ditunjangan jabatan dengan keluarga," kuncinya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas