Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kadis Naker Manado akan Diperiksa Terkait Pernyataan Soal Demo Mogok Kerja ASN Karena Isu TPP Hilang di 2027

Livrando Kambey • Senin, 16 Maret 2026 | 10:12 WIB

Otniel Tewal
Otniel Tewal
MANADOPOST.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado akan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Kota Manado, Fadly Kasim.

Pemanggilan tersebut terkait pernyataannya yang sempat viral yakni soal mogok kerja ASN dikarenakan isu TPP hilang di tahun 2027.

"Hari ini kami akan panggil. Udangan sudah diberikan ke yang bersangkutan," kata Kepala BKPSDM Manado, Otniel Tewal kepada Manado Post, Senin ((16/3).

Pemanggilan tersebut menurutnya, untuk dilakukan klarifikasi atas apa maksud dari pernyataan yang disampaikan.

"Kan kami juga ada undang-undang yang mengatur kode etik dan perilaku ASN. Salah satunya terkait hal-hal penyampaian, statement-statement," ujarnya.

Akan tetapi, untuk saat ini pihaknya baru tahapan lakukan permintaan klarifikasi dan keterangan terkait statement tersebut.

"Akan diklarifikasi apakah betul, kemudian apa maksud dari tujuan statement itu. Kami akan kaji. Ada tim pemeriksa juga.

Jadi kami lihat ini di sisi kode etik dan perilaku. Itu memang tidak diatur di disiplin. Tapi ada aturan yang mengatur tentang kode etik atau perilaku.

Kalau sampai klarifikasinya mengarah ke situ (kode etik dan perilaku), kami akan hubungkan dengan hukuman yang sesuai regulasi dan aturan.

Tapi, kalaupun seandainya ada hal pembelaan misalnya dijelaskan ke kami bahwa apa yang disampaikan maksudnya bukan seperti itu, tentu ada kajian lain," jelasnya.

Pihaknya, lanjut Tewal, sebagai pejabat serta instansi yang berwenang pengelola kepegawaian harus lakukan pemanggilan, kemudian berproses sesuai tahapan mekanisme.

Dirinya menekankan lagi, pada saat pengambilan keterangan dan klarifikasi itu kemudian akan mengarah di kode etik dan perilaku, maka pihaknya bisa hubungkan dengan disiplin ASN.

"Pastinya kalau disiplin ASN kami harus bikin tim pemeriksa untuk penjatuhan hukuman disiplin," tandasnya.

Ditambahkannya, sebagai pengawas kepegawaian, pihaknya harus mengambil tindakan terkait hal itu.

Karena menurutnya, jika ada dugaan permasalahan disiplin ASN, maka itu harus dilakukan penindakan dengan tidak memandang jabatan.

"Meski itu pimpinan lebih tinggi kemudian terindikasi ada melanggar kode etik dan perilaku, tetap harus dilakukan penindakan sesuai proses dan ketentuan. Tidak pilih-pilih," tegasnya. (Livrando Kambey)

Editor : Tanya Rompas