MANADOPOST.ID- Seorang warga, pensiunan PDAM Wanua Wenang menyampaikan somasi secara resmi kepada Wali Kota Manado selaku Kuasa Pemegang Modal.
Somasi tersebut dibawa langsung ke Kantor Wali Kota Manado, Senin (16/3).
"Kami datang dengan cara yang baik dan terhormat. Tujuan kami sederhana. Yaitu meminta agar hak normatif kami sebagai pekerja dipenuhi sebagaimana mestinya," ujar Albert Wales, seorang warga pensiunan PDAM Wanua Wenang.
Dikatakannya, persoalan ini sudah melalui proses hukum dan telah diputus melalui Putusan PHI No. 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Mnd.
Namun sampai hari ini, dirinya masih terus mendengar alasan yang sama yakni menunggu keputusan inkrah di Mahkamah Agung.
"Padahal kami sudah menunggu hampir tiga tahun lamanya," ungkapnya.
Dirinya pun memberikan ilustrasi sederhana agar semua orang dapat memahami persoalan tersebut.
Disampaikannya, jika melihat seseorang mengalami kecelakaan motor di jalan, apakah akan berdiri dan bertanya terlebih dahulu, mana SIM dan mana STNK korban itu?
Ataukah langsung menolong korban tersebut terlebih dahulu, karena yang paling penting adalah keselamatan manusia?
"Tentu kita akan menolong terlebih dahulu.
Begitu juga dengan hak normatif pekerja. Hak ini adalah hak dasar untuk kehidupan, untuk makan, untuk keluarga, dan untuk masa depan.
Persoalan yang kami hadapi hari ini bukan hanya soal proses administrasi hukum.
Ini adalah soal kehidupan manusia," tuturnya.
Dirinya mengaku, sebagian dari yang belum mendapatkan haknya sudah berada pada usia yang mendekati masa pensiun, dan sudah cukup lama menunggu kepastian atas hak yang seharusnya diterima.
"Waktu terus berjalan. Usia terus bertambah.
Kami tidak ingin suatu hari nanti ketika semua proses hukum benar-benar selesai, yang tersisa hanya cerita bahwa para pekerja ini terlalu lama menunggu keadilan.
Karena itu kami berharap Wali Kota Manado dapat melihat persoalan ini dengan hati nurani dan rasa keadilan sebagai pemimpin daerah dan sebagai Kuasa Pemegang Modal.
Kami tidak datang untuk membuat kegaduhan.
Kami juga tidak datang untuk meminta belas kasihan. Kami hanya meminta hak kami sebagai pekerja," ungkapnya.
Somasi tersebut, lanjutnya, adalah langkah baik-baik darinya sebelum menempuh langkah konstitusional lainnya.
"Kami bukan melawan pemerintah. Kami hanya melawan ketidakadilan. Karena bagi kami para pekerja, keadilan bukan hanya tertulis di atas kertas putusan pengadilan. Keadilan adalah ketika hak kami benar-benar diberikan, sebelum waktu dan usia kami habis menunggu," ucapnya.
"Kami sudah pensiun tiga tahun, tetapi hak normatif kami masih tertunda. Kami hanya berharap keadilan itu datang sebelum waktu dan usia kami habis menunggu.
Kami tidak meminta belas kasihan. Kami hanya meminta hak kami sebagai pekerja yang telah mengabdi," sambungnya.
Diketahui, dalam dokumen berita acara penyitaan Kejati Sulut pada Poin 3b menyatakan bahwa PDAM wajib ikuti UU Tenaga Kerja.
"Ini adalah bukti bahwa PDAM sedang membangkang terhadap perintah Kejaksaan. Dan bukti itu yang saya serta juga dalam somasi ini," kuncinya.
Editor : Tanya Rompas