Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Proyek Rp24,8 M Diproses Sesuai Aturan, Berbasis E-Katalog V6

Gregorius Mokalu • Minggu, 22 Maret 2026 | 17:46 WIB

Tedy Sorey
Tedy Sorey

MANADOPOST.ID— Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di media sosial yang menyebut adanya dugaan rekayasa dan intervensi dalam lelang dua proyek senilai Rp24,8 miliar.

Melalui klarifikasi resmi, pihak Satuan Kerja (Satker) menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, khususnya melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) versi 6 dengan metode mini kompetisi.

“Proses pengadaan mengacu pada SOP yang berlaku serta regulasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), termasuk Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025,” ujar Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I Sugeng Harianto melalui Kasatker Tedy Sorey.

Dijelaskan Sorey, dalam pelaksanaan evaluasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bekerja dengan dukungan Tim Teknis. Proses tersebut juga merujuk pada Surat Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP terkait kurasi sektor konstruksi dalam katalog elektronik.

Pihaknya menegaskan tidak ada campur tangan ataupun intervensi dari pihak manapun, termasuk Kepala Balai (Kabalai) maupun Kepala Satuan Kerja (Kasatker). Seluruh kewenangan pengadaan sepenuhnya berada pada PPK sebagai pejabat pengadaan dalam mekanisme tersebut.

“Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan dan berbasis online melalui aplikasi katalog elektronik versi 6,” tegas Sorey.

Lebih lanjut dijelaskan, Tim Teknis yang dilibatkan berasal dari unsur BWS dan BP2JK dengan jumlah anggota ganjil. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan fungsi check and balance serta menghindari dominasi keputusan oleh satu pihak.

Tim Teknis juga disebut tidak memiliki peran yang sama dengan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan. Dalam metode mini kompetisi pada e-katalog, PPK tetap bertindak sebagai pejabat pengadaan sekaligus pemilik paket.

Dengan demikian, pihak BWS Sulut memastikan bahwa proses pengadaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus membantah tegas tudingan adanya rekayasa maupun intervensi dalam pelaksanaan lelang tersebut. (*)

Editor : Gregorius Mokalu
#wilayah #Balai #Sulawesi #sungai