MANADOPOST.ID– Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengonfirmasi perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Lapangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua LSM RAKO Harianto Nanga mengungkapkan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Dalam surat balasan itu, disebutkan bahwa proses penanganan perkara masih terus berjalan dan saat ini telah memasuki tahap penghitungan hasil ahli fisik pekerjaan.
Tahap ini merupakan bagian dari proses audit yang dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.
“Konfirmasi dari kejaksaan yang kami terima melalui surat resmi per Februari 2026 menyebutkan bahwa penanganannya masih terus berjalan,” ujar Harianto, Senin (23/03/2026).
Menurutnya, masuknya proses ke tahap penghitungan ahli menjadi indikasi awal penguatan alat bukti dalam perkara tersebut.
“Biasanya, jika sudah pada tahap penghitungan ahli, ini menjadi dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, laporan yang diajukan LSM Rako ke Kejari Manado turut dilengkapi dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 107/S/XIX/MND/2024 sebagai salah satu bukti pendukung. (*)
Editor : Gregorius Mokalu