Kebijakan pasca hari raya ini berlaku selama 3 hari (hingga hari Jumat) sesuai dengan surat edaran yang berlaku.
"Tiga hari ini WFA dan WFO. Banyak pejabat maupun ASN belum masuk kerja. Para pejabat setengahnya ada yang masuk, ada juga yang tidak.
Karena itu, masih tiga hari. Nanti pekan depan baru semua 100 persen masuk," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Manado, Otniel Tewal kepada Manado Post, Rabu (25/3).
Diterangkannya, ketentuan WFA sesuai edaran yakni oegawai diperbolehkan bekerja dari mana saja asalkan tetap berada di dalam wilayah Kota Manado.
"Sistem piketnya, untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, SKPD membagi personel, contoh 50 persen di kantor sebagai piket, 50 persen WFA," jelasnya.
Seluruh ASN dan pejabat diwajibkan masuk kantor 100 persen mulai Senin, 30 Maret 2026.
"Itu sudah normal 100 persen masuk kerja. Seperti biasa. Karena kan surat edaran cuma tiga hari. Jadi hanya sampai hari Jumat kebijakan ini," ucapnya. (Livrando Kambey)
Editor : Tanya Rompas