MANADOPOST.ID-Surat pemberitahuan terkait larangan terhadap pedagang berjualan BBM eceran sedang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Wenang, Kota Manado
Pendataan dan imbauan sementara dilakukan di setiap keluarahan khususnya di Kecamatan Wenang oleh Ketua-ketua Lingkungan.
"Sementara pendataan sekaligus memberikan imbauan kepada penjual BBM eceran. Imbauan tersebut seperti yang ada dalam surat itu. Jadi kami sedang tindak lanjut," kata Camat Wenang, Robert Dauhan kepada Manado Post, Senin (30/3).
Pihaknya, kata dia, memerintahkan setiap Lurah agar para Ketua-ketua Lingkungan melakukan pendataan dan identifikasi yang berjualan BBM eceran.
"Memang kita sudah minta identifikasi semua penjual-penjual itu. Selanjutnya beri imbauan. Karena kan memang mereka tidak punya izin," tandasnya.
Dijelaskannya, hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi kejadian kebakaran seperti di Wilayah Malalayang.
"Kami mengantisipasi jangan sampai ada penimbunan seperti di Malalayang itu. Memang kalau di wilayah Kecamatan Wenang tidak terlalu banyak penjual (BBM eceran)
Tapi tetap kita lakukan pendataan di masing-masing kelurahan," pungkasnya. (lak)
Editor : Livrando Kambey